Komputer Tidak Bisa Cetak Sendiri
Dalam sidang PHPU Kabupaten Tangerang 2012 - Perkara No. 100/PHPU.D-X/2012 – pada Jumat 4 Januari 2013. Agenda sidang adalah pemeriksaan dan pembuktian para pihak. Berikut, terjadi percakapan antara Hakim Konstitusi Akil Mochtar dengan kuasa hukum Pemohon, Budi Rahmat Iskandar:
“Kecamatan Tigaraksa, betul? Oke, itu daftar tabelnya mulai dari 1, terus 5, terus sampai 34. Sebelahnya halaman 18, lalu halaman 19 nya sampai 60. Nah, lalu di halaman 20-nya kok angka 11 lagi? tanya Akil Mochtar kepada Budi Rahmat Iskandar.
“Mohon, Yang Mulia, itu kesalahan komputer,” jawab Budi.
“Ya itu, jangan komputer yang Saudara salahkan! Saudara yang salah,” ujar Akil.
“Ya, kalau komputer enggak Saudara kerjakan kan enggak mungkin bisa mencetak sendiri di situ,” tambah Akil.
“Siap, Yang Mulia,” ucap Budi.
“Itulah pengacara, kerjanya menyalahkan orang lain. Apa maksudnya, 60 kok jadi 11? Kalau hitung-menghitung biasanya kan pengacara jago juga. Saudara ralat nanti ya! Angka 11 itu menjadi 61? Sampai dengan enam … 66? Ok!” tandas Akil.
Budi pun hanya tersenyum kecil mendengar jawaban Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang begitu lugas. (Nano Tresna Arfana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar